Social Icons

Kamis, 30 Agustus 2012

1.665 Honorer Diusulkan Diangkat PNS

* Honorer Kategori II, Miliki SK Tahun 2005

PALEMBANG. PE – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mengusulkan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, tenaga honor ini terlebih dahulu harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan digelar tahun 2013 mendatang.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang, Ir Agus Kelana MT menjelaskan, tenaga honor yang mendapat kesempatan tersebut merupakan tenaga yang tidak dibiayai APBN dan APBD Kota Palembang. Tak hanya itu, tenaga honor ini pun wajib memiliki SK tahun 2005.
    ”Tenaga honor itulah yang akan kita usulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jumlahnya ada 1.665 orang terdiri dari tenaga honor guru ada 726 orang, tenaga kesehatan 91 orang dan tenaga teknis lainnya ada 848 orang,” jelas Agus, kemarin.
    Ribuan tenaga honorer ini harus mengikuti ujian kompetensi yakni berupa ujian tertulis. Dimungkinkan, ujian ini baru akan digelar pada April 2013 mendatang. ”Pengumuman hasil ujian bagi honorer yang lulus sesuai passing grade, yang akan dilakukan pada akhir April. Terpenting, mereka lulus passing grade dengan nilai minimal. Kalau tidak lulus, ya tidak bisa diangkat," jelasnya.
    Dalam pengangkatan honorer ini, Agus menjamin tidak ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini bisa dilihat dari proses seleksi yang tidak melibatkan pemerintah daerah melainkan di kelola konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Nanti hasil ujian akan ditandatangani oleh konsorsium dan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan dilakukan bulan April minggu ketiga," ujarnya.
    Bahkan, lanjut Agus, master soal dibuat oleh PTN yang sudah ditunjuk pemerintah. “Jadi, benar-benar seleksinya diserahkan ke pusat. Pemerintah daerah tidak bisa ikut campur,” terangnya. Diketahui, jumlah honorer dilingkungan Pemkot Palembang sekitar 2 ribuan orang. Honorer kategori II sebanyak 1700 orang, selebihnya merupakan honorer kategori I.
    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Husni Thamrin sebelumnya menjelaskan, penerimaan pegawai pada umumnya melihat kebutuhan dari masing-masing SKPD. Berkenaan dengan larangan Pemprov Sumsel dalam menambah tenaga kerja, menurutnya bukan merupakan kewenangan dari Pemprov namun Pemda setempat. “Rekrutmen pegawai itu tergantung kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya. RIS

0 komentar:

Posting Komentar

Populares