Social Icons

Jumat, 31 Agustus 2012

8 Pemain Narkoba Diringkus

///Amankan 103 Butir Ineks dan 32 Gram Sabu

PALEMBANG.PE - Sebanyak 103 butir inek berikut 32 gram sabu-sabu, berhasil diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, pimpinan Kompol FX Irwan Arianto SIk, dari delapan tersangka yang ditangkap ditempat berbeda.
    Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (25/8) sekitar pukul 17.00 WIB, dirumah tersangka Aris (35) yang ada di Jalan Telaga Swidak, RT 2 RW 5, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

    Dari tangan bapak satu anak ini ditemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu yang disembunyikannya di kantong celananya. "Sabu-sabu itu baru aku ambil dari Yudi sebelum aku ditangkap. Aku mamakai sabu-sabu itu untuk menenangkan pikiran," ucap tersangka Aris.
    Besoknya pada Minggu (26/8) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Rimba Kemuning, KM 5, Kecamatan Kemuning Palembang, petugas kembali berhasil menangkap seorang tersangka sabu-sabu.
    Dalam penangkapan itu diamankan setengah kantong besar sabu-sabu seharga Rp7 juta yang disembunyikan di atas lemari hias di ruang tamu rumah Adi Wijaya (32), warga Desa Talang Lebam, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
    Tersangka Adi yang mengaku jika sabu-sabu tersebut didapatnya dari temannya yang bernama Indra yang datang sekitar pukul 18.00 WIB kerumahnya dan rencananya akan diambil sekitar pukul 20.00 WIB.
    "Baru sekitar dua jam sabu-sabu itu dititipkan Indra dengan aku, rupanya polisi langsung menangkap aku. Kata Indra nanti akan dibayar tapi tidak tahu berapa," ucap bapak tiga anak yang bekerja sebagai tukang las ini.
    Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga bernama Yuli (42), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Sederhana, No 38, RT 2 RW 1, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
    Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (27/8) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra 2, RT 23, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang diamankan barang bukti tiga butir ineks JW yang disimpan dikantong jaket.
    Lalu tersangka Ernawati alias Emas (39), yang ditangkap pada Senin (27/8) sekitar pukul 22.30 WIB, dirumahnya di Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra II, RT 23, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang,
    Dari nenek satu cucu ini didapati barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di lantai dekat pintu kamar rumahnya.
    Esoknya, Selasa (28/8) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas juga berhasil menangkap Ari Nicolas (36), warga Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,35 gram.
    Penangkapan selanjutnya terjadap tersangka A Maulana alias Lana alias Totok Hidayat (30), yang ditangkap pada Kamis (30/8) sekitar pukul 22.30 WIB, ditangkap dirumahnya di Jalan HM Ryacudu, Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Darinya diamankan barang bukti 100 butir inek yang terdiri dari 50 butir logo pink love dan 50 butir warna pink logo PW.
    Beberapa hari sebelumnya tepatnya pada Kamis (23/8) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas telah menangkap tersangka Wastam (49), warga Jalan Sosial, Kecamatan Kemuning Palembang, dengan barang bukti lima paket sabu-sabu.
    Kemudian Jumatnya (10/8) sekitar pukul 23.00 WIB, ditangkap tersangka Sastra Jaya (43), warga Jalan Jenderal Sudirman, belakang RM Pagi Sore, Kecamatan IT I Palembang, dengan barang bukti sepaket sabu seberat 0,39 gram berada di dalam kotak rokok Sampoerna.
    Terakhir yang ditangkap tersangka Idris Munandar (32), yang diringkus dirumahnya di Jalan PSI Lautan, Lapangan Kuning, Kelurahan 35, kecamatan IB II Palembang, dengan barang bukti sepaket sabu seberat 0,23 gram.
    Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk melalui Kasat Narkoba, Kompol FX Irwan Arianto SIk MH mengatakan, dari delapan tersangka yang diamankan, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 32 gram sabu-sabu dan 103 butir ineks.
    "Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut. Para tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara," tegas Irwan. JOE

0 komentar:

Posting Komentar

Populares