Social Icons

Senin, 13 Agustus 2012

Palembang Ekspres (Edisi 14 Agustus 2012)


Pemkab Muba Pilih Jalur Hukum 

* Gugat Terbitnya Permendagri No. 63 Tahun 2007 

SEKAYU. PE – Berlarut - larutnya penyelesaian kasus sengketa kepemilikan sumur minyak  Suban IV antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuntut Pemkab Muba untuk segera mengambil langkah tegas agar Suban IV kembali ke Bumi Serasan Sekate. 
Setelah membentuk Pansus Suban IV, kini anggota DPRD Muba membentuk pansus pengawasan rekomendasi terhadap kasus Suban IV. Untuk itu, langkah utama yang harus ditempuh adalah bersama-sama membangun sinergisitas antara Pemkab Muba

(eksekutif), DPRD Muba (Legislatif) dan seluruh masyarakat Muba menggugat atas
terbitnya PERMENDAGRI No. 63 Tahun 2007 melalui upaya hukum.
Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Muba dalam menangani kasus Suban IV adalah pengacara kondang Alamsyah Hanafiah SH. Dihadapan anggota DPRD dalam rapat dengar pendapat pansus pengawasan rekomendasi DPRD Muba terhadap kasus Suban IV di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Muba ini
dipimpin Ketua Panitia Khusus Pengawas rekomendasi DPRD Muba Iin Febrianto
SIP.
Alamsyah Hanafiah membeberkan langkah selanjutnya untuk menempuh jalur hukum pada masalah Suban IV. 
"Sebab inti permasalahannya bukan pada persoalan perbatasan melainkan dikarenakan terbitnya Permendagri No 63 Tahun 2007 tersebut yang mengakibatkan munculnya sengketa Suban IV," jelas Hanafiah di ruang banggar DPRD Muba.
Menurut Alamsyah, dirinya akan berupaya seoptimal mungkin dalam menyelesaikan masalah Suban IV ini.
"Semuanya sudah lengkap tinggal proses. Kita sudah dapat kuasa untuk menyelesaikan ini, sekarang tinggal menunggu turunnya anggaran dari Pemkab Muba untuk proses selanjutnya agar dapat berjalan," beber Alamsyah.
Senada dengan Alamsyah, Iin Febriant ketua Pansus pengawasan Rekomendasi juga menjelaskan bahwa ini baru dengar pendapat Alamsyah Hanafiah sebagai kuasa hukum yang diharapkan dapat menyelesaikan kasus Suban IV. 
"Untuk bekerja ini, Pak Alamsyah Hanafiah mengajukan anggaran yang diperlukan. Itu yang akan kita bicara internal dengan Pemerintahan Kabupaten Muba. Setelah itu selesai baru kita progres kan langkah selanjutnya,” ungkap Iin ditemui usai rapat.
Sementara itu Sekda Muba Drs H Yuliansyah MM didampingi Kabag Hukum H
Yudi Herzandi SH MH, menegaskan bahwa Pemkab Muba telah berupaya memenuhi isi
rekomendasi dari DPRD Muba terkait kasus Suban IV. 
Diantaranya telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, meminta pendapat hukum yakni ke Kementerian Hukum dan HAM, mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Agung RI dan menyurati Kepolisian RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang kita punya kuasa hukum yang lebih paham soal hokum. Semuanya akan diserahkan dan dikoordinasikan sebagaimana mestinya,” tukas Yuliansyah. YUNSelasa, 14 Agustus 2012 (Palembang Ekspres)
Selasa, 14 Agustus (Lapsus Kriminal)

0 komentar:

Posting Komentar

Populares