Social Icons

Selasa, 11 September 2012

4 SKPD Masih Rahasiakan Proyek Anggaran


PALEMBANG. PE – Sejak pemberlakuan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik menuntut semua instansi menggunakan dana APBN maupun APBD terbuka kepada publik. Meski demikian, beberapa instansi masih merahasiakan penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan pengaduan yang diterima Komisi Informasi Sumsel, setidaknya ada 12 laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengadukan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dalam penggunaan anggaran. Dari jumlah laporan tersebut, sudah ada 7 pengaduan di mediasi oleh komisi yang berdiri pada Oktober 2011 lalu.
“Hampir seluruh SKPD dilaporkan, baik di lingkungan Pemprov Sumsel maupun di pemerintah daerah lainnya,” terang Komisioner Komisi Informasi Sumsel, Falex Soelaeman, usai menghadiri peringatan Hari Berhak Untuk Tahu, di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Palembang kemarin (11/9).
Khusus di Palembang sambung Falex, SKPD yang dilaporkan yakni Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang.
“Terakhir, Disdikpora sudah memberikan informasi penggunaan anggaran. Dalam artian, dinas ini sudah clear,” sambung dia.
Pengaduan tersebut berkenaan dengan dokumen anggaran seperti Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dia menilai, sejauh ini ada perbedaan persepsi terkait keterbukaan publik. Bagi masyarakat, seluruh anggaran yang menggunakan dana pemerintah wajib diketahui masyarakat sesuai dengan UU 14/2008.
“Namun dari SKPD sendiri masih ragu-ragu, sebab ada beberapa anggaran yang tidak boleh diketahui publik,” katanya.
Dia menjelaskan, ada beberapa anggaran yang wajib dipublikasikan kepada umum jika anggaran tersebut sudah mendapatkan audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun ada juga anggaran yang tidak boleh dipublikasikan, biasanya proyek anggaran ini masih dalam tahap perencanaan.
“Kami juga akan tetap selektif menerima pengaduan. Kalau yang melapor dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) maka harus memiliki badan hukum akta notaris. Kalau dari perorangan, maka harus memiliki kartu identitas jelas. Selain itu yang dilaporkan tidak mengada-ngada,” jelasnya.
Untuk sanksi, berdasarkan UU 14/2008, bagi SKPD yang tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang salah dapat dikenakan kurungan maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 juta. 
“Bagi masyarakat yang mendapatkan informasi, lantas dari iformasi itu disalahgunakan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 1 tahun penjara. Ini sesuai pasal 51,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diskominfo Palembang, Faisyar mengakui, masih banyak SKPD yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi. Oleh karena itulah, pihaknya akan mengusulkan untuk membuat aturan khusus seperti Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang.
“Dengan demikian, SKPD tidak perlu lagi takut atau khawatir dengan pemberian informasi yang diberikan kepada masyarakat,” terangnya. RIS

0 komentar:

Posting Komentar

Populares