Social Icons

Selasa, 04 September 2012

Dispenda Bakal Awasi Petugas “Nakal”


////Pemutihan Dilakukan Serentak di Sumsel

PEMUTIHAN dilakukan serentak di Sumsel, sejalan dengan pelaksanaannya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bakal mengawasi petugas yang “nakal”, terkait penerapan pemutihan tunggakan pajak bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Pengawasan dimaksudkan dapat meminimalisir jika ditemukan pungli (pungutan liar).


Drs H Eppy Mirza, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel mengatakan, pemutihan akan diberlakukan mulai hari ini 30 Agustus hingga 30 Juli 2013 mendatang. Penarapan dilakukan diseluruh 15 Kabupaten/Kota. "Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 29 tahun 2012 tentang pemutihan terhadap tunggakan pajak,” ujar Eppy Mirza, kepada Palembang Ekspres Selasa (4/9).

Dia mengatakan, pemutiihan ini dilakukan untuk mengetahui serta mengkoordinasi seberapa banyak jumlah kendaraan yang telah melakukan penunggakan. Adapun rincian dari pelaksanaan pemutihan pajak daerah yakni, pembebasan denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi (Plat BG).

“Ketentuannya membebaskan denda atas tunggakan PKB untuk kendaraan bermotor yang menunggak 1 (satu) tahun keatas,” katanya.

Kemudian, membebaskan denda PKB untuk kendaraan bermotor yang terkambat melakukan daftar ulang dan pembebasan denda atas tunggakan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas tidak merubah tanggal jatuh tempo pembayaran ketatapan pajak sebelumnya.

Selain itu, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) sebesar 50% untuk kendaraan bermotor Nomor Polisi dalam provinsi sumsel (Plat BG). Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang mutasi ke provinsi Sumsel, sehingga hanya membayar PKB.

Dijelaskan Eppy, dari data target dan realisasi pajak Provinsi Sumsel per Januari hingga Juli 2012 sebesar Rp 1.724.326.700.000,- dan teralisasi sebesar Rp 1.061.908.776.986,30 atau 61,5%. Sedangkan data kendaraan bermotor yang terdaftar dan membayar pada Dispenda per Juli sebanyak 1.456.103 unit dan jumlah tunggakan hingga Juli sebanyak 731.576 unit atau Rp 214.195.595.525,-.

“Kami berharap melalui pemutihan ini, masyarakat lebih semangat dan tidak perlu membayar denda. Kami juga berharap kepada masyarakat supaya membayar pajak tepat waktu dan jangan menunda-nunda,” harapnya. DYN

0 komentar:

Posting Komentar

Populares