Social Icons

Selasa, 11 September 2012

Makin Bandel, Bentor Dilarang Operasional


JIKA selama ini mesin penggerak becak motor (bentor) menggunakan mesin untuk menghaluskan kelapa, saat ini sudah banyak bentor menggunakan mesin motor (kendaraan roda dua). Hebatnya lagi, setelah Walikota Palembang, Eddy Santana Putra bersusah payah melarang kendaraan tersebut melintas di jalan utama. Malah sopir bentor makin bandel. Berbekal mesin seadaanya mereka dengan leluasa menjajal lokasi yang jauh dari pangkalannya. 


Pantauan Palembang Ekspres, bentor ini masih menggunakan badan motor dalam bentuk asli. Hanya saja, kepala motor di modifikasi dan digandengkan dengan becak. Sehingga saat penumpang menggunakan jasa ini, posisinya berada di depan supir.
Bedanya, jika bentor dengan menggunakan mesin kelapa masih menggunakan kayuh. Bentor mesin motor ini tak lagi menggunakan kayuh namun menggunakan gear motor.
Dalam PP 55/2012 tentang kendaraan disebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang. Artinya, jika modifikasi motor dengan menambah jumlah tampung tentunya sudah menyalahi peraturan pemerintah tersebut.
“Motor modifikasi seperti itu tidak diperbolehkan beroperasi, apalagi modifikasi tersebut digunakan untuk kendaraan umum. Ini jelas sudah menyalahi aturan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Masripin Thoyib.
Sebelum beroperasional sambung Masripin, beberapa hal harus dipenuhi terutama aspek keselamatan penumpang. Dengan begitu, bisa meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas lintas.
“Saya sudah dapat pastikan bentor itu tidak memiliki trayek. Jika sudah mengangkut penumpang tentunya trayeknya ilegal. Kami tidak pernah mengeluarkan izin bentor ini. Kalau ketahuan, akan kami tangkap,” terangnya. 
Sementara, Ketua Komisi II Nouvan menambahkan, modifikasi motor tersebut sudah melanggar PP 55/2012. Sebab, mengubah bentuk bentor dari roda dua ke roda tiga akan berdampak pada ketidaksesuaian dengan pajak. 
“Motor modifikasi seperti itu, jelas sudah salah. Karena sudah mengubah bentuk motor, artinya beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan pada motor bisa berubah,” jelasnya.
Oleh karena itulah, pihaknya akan segera mengajak Dishub Palembang dan Satlantas Palembang untuk dilakukan rapat koordinasi. Dari sini baru akan diketahui sanksi yang akan diterapkan bagi pengendara motor modifikasi tersebut.
“Harus di full up dulu, jika ada, kami akan rapat koordinasi untuk menetapkan sanksinya,” katanya.
Pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor melalui beberapa tes atau uji yakni uji berat kendaraan, uji posisi roda depan, uji unjuk kerja mesin, uji kemampuan jalan, uji penghapus kaca depan, uji sabuk keselamatan, uji suspensi.
“Untuk uji laik jalan terhadap sepeda motor paling sedikit meliputi uji emisi gas buang, uji rem, uji lampu utama, uji tingkat suara klakson, uji berat Kendaraan, uji akurasi alat penunjuk kecepatan, uji kebisingan, uji unjuk kerja mesin dan uji kemampuan jalan,” jelasnya. RIS

0 komentar:

Posting Komentar

Populares