Social Icons

Selasa, 04 September 2012

Pengecer Solar Mulai Menjamur


MARTAPURA. PE – Meskipun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi tidak diperbolehkan lagi oleh pihak Pertamina untuk dijual dengan perusahaan dan industri, namun praktek penjualan solar bersubsidi tetap bebas dijual di pasaran. Penjualan solar subsidi ini menggunakan modus lain yakni melalui pengecer. 

Sebelum Pertamina mengeluarkan larangan kepada pihak SPBU untuk menjual solar bersubsidi, pengecer solar sangat terbatas, namun sejak adanya larangan penjualan solar bersubsidi, pengecer solar mulai menjamur di sejumlah lokasi di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Selisih harga yang dijual pengecer dengan di SPBU juga cukup jauh, jika di SPBU harga solar bersubsidi dijual dengan harga Rp 4.500. Sementara di tingkat pengecer solar bersubsidi dijual dengan harga Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per liter. Sejumlah pengecer yang sebelumnya hanya menyediakan bensin, kini mulai menyediakan solar yang mereka beli dari para pengecor.

Menurut salah satu pengecer yang enggan disebutkan namanya di wilayah Kotabaru Selasa (4/9),  dirinya menjual solar dengan harga Rp 6.000 ribu per liter. Solar yang dijualnya itu dibelinya dari pengecor yang membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU. “Saat ini kendaraan perusahaan dan industri sudah tidak diperkenankan lagi untuk membeli solar bersubsidi. Kebanyakan sopir sekarang membeli solar dengan pengecer terutama untuk wilayah OKU Timur karena SPBU yang menjual solar non Subsidi belum tersedia,” ujarnya.

Menurut dia, pengecor menjual solar bersubsidi kepada pengecer dengan harga Rp 5.000 per liter yang dijual kembali oleh pengecer dengan harga Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per liter. “Sopir biasanya akan membeli solar dari pengecer terutama untuk daerah yang belum disediakan SPBU khusus solar non subsidi. Di wilayah OKU Timur ini belum ada SPBU yang menjual solar non subsidi,” katanya.

Dikonfirmasi mengenai larangan pembelian BBM jenis solar kepada pengusaha transportir batubara, Venus Antonius enggan berkomentar. Saat ini kata dia, managemennya masih melakukan pembahasan mengenai larangan tersebut. “Untuk saat ini saya tidak berkomentar, kami terlebih dahulu akan melakukan rapat dengan seluruh managemen,” katanya.

Sementara Asisten Eksternal Manager Fuel Marketing Region Pertamina II, Robert MVD ketika di konfirmasi melalui telepon seluler (ponsel) Selasa (4/9) sekitar pukul 14.20 WIB mengatakan, pihaknya sudah menunjuk salah satu wilayah untuk menyediakan SPBU jenis solar non subsidi. Untuk wilayah OKU kata dia, baru daerah OKU, Kota Baturaja yang yang menyediakan solar non subsidi. 

Perusahaan lanjut Robert, bisa membeli solar non subsidi dari SPBU yang sudah disediakan itu. “Pengusaha atau Industri dapat mengajukan atau memberikan masukan kepada pihak terkait agar kebutuhan Solar non subsidi bisa disuplier. Pertamina juga sudah menyediakan Mobile Retailer berupa Mobil tanki yang akan datang ke lokasi industri atau pengusaha itu,” katanya melalui Short Message Service (SMS).

Sedangkan untuk melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2012 tersebut, Robert mengatakan, semuanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), BPH Migas, Polisi, dan TNI untuk melakukan penertiban terhadap penjualan solar subsidi yang banyak di tingkat pengecer yang diperoleh dari SPBU penjual solar subsidi. CJ1

0 komentar:

Posting Komentar

Populares