Social Icons

Minggu, 02 September 2012

PT APS Nilai Pomdam Langgar Ketentuan Hukum


* Terkait Kasus Penyegelan Lokasi Truk BBM PT APS
*Kapendam “Yang Kita Lakukan Sesuai Presedur” 

PALEMBANG. PE – Pihak PT Agung Pratama Sriwijaya (APS) meminta kepada pihak Pomdam II Sriwijaya untuk segera mungkin membuka penyegelan di lokasi milik PT APS di Jalan Purwasari Raya, RT 52, RW 10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang. Karena, PT APS tidak ada hubungannya dengan Risdan oknum anggota TNI yang disebut terlibat kasus BBM ini. 


Bahkan pihak PT APS juga membantah adanya penyataan dari Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kol ARM Jauhari Agus Suradji yang menyatakan jika telah terjadi penyembunyian barang bukti milik Sertu Risdan di lokasi tersebut.

"PT APS tidak ada hubungannya dengan Risdan. Karena secara akta tidak ada hubungannya dengan Risdan dan PT APS mempunyai izin tetap dan dilengkapi dengan surat resmi untuk memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina. Jadi PT APS tidak ada kaitannya dengan Risdan," tegas Kuasa hukum PT APS, Bambang Haryatno SH kemarin (2/9).

Diterangkan Bambang, penanggung jawab PT APS dalam hal ini Direktur PT APS, Syahril Nasution juga tidak ada hubungannya dengan kepentingan militer. Karena direktur perusahaan tersebut bukan merupakan seorang anggota militer dan perusahaan tersebut juga dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum privat.

"Jadi PT APS adalah perusahaan yang berbadan hukum privat dan memiliki izin resmi baik SITU, SIPU, TDP dan NPWP. Ada 18 truk tanki milik PT APS yang memiliki izin resmi masuk Depo Pertamina, sehingga perusahaan ini legal sebagian perusahaan transpotir BBM non subsidi. Belum lagi perusahaan ini mempunyai kontrak resmi mengangkut BBM dengan perusahaan-perusahaan besar," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan-kendaraan tersebut memang dititipkan dan diletakan di lokasi. Karena izin pengangkutan minyak dari Depo Pertamina saat ini sedang dibekukan sementara oleh pihak Pertamina sampai dengan penyelesaian kasus tersebut.

"Saat kejadian pada Juni 2012 lalu di Bukit raflesia, Kecamatan Alang - Alang Lebar (AAL) itu, maka izin pengangkutan kendaraan-kendaraan milik PT APS untuk sementara dibekukan, sampai dengan penyelesaian kasus tersebut. Karena tidak beroperasi jadi kendaraan-kendaraan itu dititipkan dan diparkirkan di lokasi," jelasnya.

Sewaktu dilakukan pengrebekan yang dilakukan pihak POMDAM II Sriwijaya, beber Bambang, juga tidak ditemukan jika adanya BBM yang akan diangkut oleh kendaraan-kendaraan tersebut. "Kendaraan-kendaraan itu dalam keadaan kosong, karena memang sedang tidak beroperasi," bebernya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak TNI telah jauh melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karena memang saat dilakukan pemeriksaan terhadap kasus di Bukit Raflesia, pihak PT APS juga sudah menjelaskan jumlah kendaraan-kendaraan yang dimiliki PT APS.

"Harusnya pihak TNI itu mengetahui jumlah kendaraan milik PT APS. Sedangkan di lokasi Bukit Raflesia hanya ada berapa jumlahnya. Jadi tidak mungkin semuanya ada di sana, sehingga dititipkan di lokasi di Kalodoni itu. Belum lagi, penyitaan itu tidak dilengkapi dengan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) seperti yang diatur dalam KUHAP. Jadi menurut kami, hal itu sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bambang.

Ditambahkannya, pihaknya berharap untuk pengungkapan dan penyelesaian proses hukum kasus di Bukit Raflesia dilakukan sesuai dengan fakta hukum. Namun, harus dilakukan sesuai dengan profesional dan proporsional, sehingga tidak menyimpang dengan ketentuan yang berlaku. "Kami tetap memohon kepada pihak TNI dalam menangangi perkara ini bertindak profesional dan proporsional dengan tidak menerobos aturan hukum yang berlaku. Sehingga dalam penanganan perkara ini tetap pada jalur yang benar dan berpegang pada rule of law. Dan itu juga harus dibuktikan dengan fakta yang ada," tukas Bambang.

Terpisah, Kapendam II Sriwijaya, Kolonel ARM Jauhari Agus Suradji saat dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan, pihaknya mempersilakan kuasa hukum PT APS membantah adanya penyegelan dan mengamankan kendaraan-kendaraan yang diduga milik Sertu Risdan. “Itu hak kuasa hukum mereka untuk membantah apa yang kita lakukan. Yang jelas apa yang kita lakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil laporan warga dan masyarakat. Memang truk tangki tersebut bukan aset Risdan, tapi tidak semua ilegal, ada beberapa truk tangki yang ilegal. Ada sekitar 11 truk yang ilegal,” terang Jauhari

Saat ditanya mengenai permintaan kuasa hukum PT APS untuk membuka segel yang dilakukan pihaknya, Jauhari mengatakan, saat ini masih dalam pemeriksaan sehingga belum bisa dilakukan. "Kalau mau membuka nanti dulu, karena masih dalam pemeriksaan," pungkas Jauhari.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak POMDAM II Sriwijaya, Kamis malam (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB, melakukan pengrebekan lokasi penitipan truk-truk tanki di Jalan Purwasari Raya, RT 52 RW 10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Dalam pengrebekan itu, pihak POMDAM II Sriwijaya mengamankan sembilan truk tanki kapasitas 20 ribu liter, dua mobil kapasitas 10 ribu liter. Kesemua truk tanki itu bertuliskan PT Agung Pratama Sriwijaya. JOE

0 komentar:

Posting Komentar

Populares