Social Icons

Selasa, 04 September 2012

Solar Non Subsidi Belum Laku


* Dijual Kisaran Rp 10.200 – Rp 10.900/liter 
* Pengawasan Diserahkan ke Pemda, Polisi dan TNI 

PALEMBANG. PE – Sesuai dengan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2012 terhitung 1 September 2012, untuk truk angkutan perkebunan dan pertambangan dilarang mengkonsumsi solar bersubsidi. Namun baru tiga hari diberlakukan sampai saat ini Pertamina belum menerima permintaan solar non bersubsidi dengan harga keekonomian.

Menurut Faris Aziz, General Manager Fuel Retail Marketing Pertamina Region II mengatakan solar non subsidi sudah dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tertentu yang lokasinya tersebar di Sumbagsel. “Konsumsi solar non subsidi sudah berlaku sejak 1 September dan konsumen tidak perlu lagi bertanya harus membeli dimana karena sudah ada SPBU khusus yang menjual solar non subsidi,” ujar Faris Aziz kemarin.

Sebagai tahap awal saat ini ada sekitar 27 SPBU yang menjual solar non subsidi dengan harga jual atau tingkat keekonomian sebesar Rp 10.200 sampai Rp 10.900 perliter. Harga yang dibandrol menurut Faris juga fluktuatif meskipun produk bahan bakar yang dijual juga sama, harga juga disesuaikan dengan jarak pendistribusian ke SPBU.

“Untuk pengawasan pembelian solar non subsidi itu diserahkan kepada pemerintah daerah setempat dan pihak kepolisian serta TNI karena Pertamina hanya menyediakan outlet penjualan solar non subsidi,” jelasnya. Disinggung mengenai realisasi penjualan solar non subsidi diakui Faris sampai saat ini belum ada permintaan dari pengelola SPBU yang menjual produk ini.  “Kalaupun ada jumlahnya relatif kecil,” cetusnya.

Supaya tidak terjadi salah sasaran dalam penjualan solar non subsidi maka perlu pemasangan stiker seperti yang dilakukan pemerintah daerah yang menempel stiker larangan kendaraan dinas membeli bahan bakar bersubsidi. Pemasangan stiker dinilainya untuk sekarang menjadi cara yang paling mudah dalam pengawasan sekaligus identifikasi kendaraan yang tidak boleh mengkonsumsi solar bersubsidi.

Di tempat yang sama, Robert MVD, Assistant Manager External Relation Fuel Retail Marketing Pertamina Region II mengatakan dalam Peraturan Menteri ESDM ada dua yang diatur dan sangat jelas.
“Pertama untuk kendaraan dinas tidak boleh menggunakan premium atau bahan bakar subsidi dan yang kedua truk angkutan perkebunan dan pertambangan yang menggunakan solar juga tidak boleh membeli solar bersubsidi,” katanya.

Pertamina juga mengantongi syarat yang tidak boleh merasakan bahan bakar yang disubsidi ini mulai dari mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan yang lahannya diatas 25 hektar, mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan Batubara, Izin Usaha Jasa Pertambangan.

Nantinya kendaraan yang harus mengkonsumsi solar non subsidi ini harus menempelkan stiker khusus yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM sehingga memudahkan dalam pengawasan. “Pendistribusian stiker dari kementerian ESDM ini akan dikoordinir oleh Kapolri dan diteruskan kepada Kapolda di setiap daerah, mengenai kapan stiker di pasang itu yang tidak kita tahu pasti,” tambahnya.

Mengenai pengawasan Robert menegaskan bukan menjadi wewenang Pertamina melainkan BPH Migas dan pihak kepolisian dan TNI yang berhak menindaknya dibantu oleh pemerintah daerah setempat. Dia juga menambahkan dari total 27 SPBU yang menjual solar non subsidi sudah ada yang minta solar non subsidi namun masih sangat kecil jumlahnya begitu juga dengan tiga mobil tanki milik Pertamina. LA  

0 komentar:

Posting Komentar

Populares