Social Icons

Selasa, 04 September 2012

Tarif Parkir Bakal Dinaikkan

* Jadi 10 Kali Lipat

PALEMBANG. PE –
Sempitnya lahan kosong di pusat kota menjadi kendala bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyediakan tempat parkir. Alhasil, sepanjang jalan nasional dimanfaatkan sebagai tempat parkir.

    Padahal, sesuai UU No 22/2009 disebutkan jalan nasional tak boleh dimanfaatkan sebagai tempat parkir. Adapun jalan nasional dimaksud yakni Jalan Sudirman, Jalan Kol H Barlian dan jalan lainnya yang berada di pusat kota.
    Walikota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT menjelaskan, selama ini Pemkot Palembang tak memiliki wewenang untuk membatasi jumlah kendaraan milik warga. Saat ini, dia memperkirakan ada 17 ribu kendaraan di Palembang.
    “Mau buat jalan baru juga tidak bisa, kita tidak ada lagi lahan untuk buat jalan. Kemungkinan bisa dibangun jalan bertingkat, tapi itu sulit. Yang bisa kita lakukan adalah menaikkan tarif parkir dengan harga yang lebih mahal. Sehingga warga berpikir jika mau memarkirkan kendaraannya,” jelas dia.
    Dia menilai, tingkat kemacetan di Palembang ini, selain karena tingginya jumlah kendaraan yang tak diimbangi pembangunan jalan, kemacetan juga terjadi karena posisi kendaraan yang diparkir menghalangi kendaraan yang akan lewat.
    Oleh karena itulah, pihaknya menyarankan agar tarif parkir bisa dinaikkan hingga 10 kali lipat. Seperti kendaraan roda dua, setiap masuk jam pertama dikenakan tarif Rp 10 ribu, selanjutnya setiap per jam akan dikenakan tarif Rp 5 ribu.
    “Konsepnya nanti seperti tarif progresif, jika nilainya besar maka orang akan berpikir ulang untuk menggunakan kendaraannya,” jelasnya.
    Disinggung rencana membangun gedung parkir, Eddy mengaku kesulitan dalam mencari lahan. Jika pun ada, nilai lahan tersebut mahal hingga mencapai Rp 2 miliar.
    “Kita sekarang sudah mencari lahan, tapi belum juga ketemu. Bahkan, tidak ada yang mau lahannya dibeli. Kalaupun ada harganya sangat tinggi bisa sampai Rp 2 miliar. Padahal, kalau ada lahan itu sudah bisa dibangun. Karena gedung parkir memang sangat diperlukan khususnya di Jalan Sudirman yang cukup padat kendaraannya, sehingga semua kendaraan yang parkir bisa terpusat di satu gedung,” jelas Eddy.
    Salah satu langkah yang kini dilakukan dalam mengurangi jumlah kendaraan pribadi adalah memperbaiki transportasi publik. Keberadaan bus rapid transit (BRT) Transmusi dinilai mampu mengurangi jumlah pengendara mobil pribadi.
    Saat ini, dari 120 unit bus Transmusi bisa melayani hingga 20 ribu penumpang perhari. Karena itulah, jumlah bus akan ditambah menjadi 200 unit Transmusi. Diharapkan penumpang pada transportasi publik akan bertambah.
    “Paling tidak, bus tersebut bisa mengangkut 50 ribu penumpang, dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi akan berkurang,” terangnya. RIS

0 komentar:

Posting Komentar

Populares