Social Icons

Selasa, 28 Agustus 2012

Kejari Gagal Eksekusi Oknum Polisi

//Terdakwa Kasus Perkosaan

PALEMBANG.PE - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, kemarin (28/8) gagal mengeksekusi oknum polisi yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sumsel, Bripda Dirsan David alias Kelvin (24), yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap seorang perawat berinisial MC (19) di dalam mobil sedan Toyota Corola warna merah pada (8/1/2011) lalu.

    JPU Kejari Prabumulih, Faisal TH mengatakan, tujuan tim dari Kejari Prabumulih datang ke Polda Sumsel itu, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1727/KPI tanggal 23 Juli 2012 bahwa terdakwa Bripda David terbukti bersalah melanggar pasal 285 KUHP.
    "Sebenarnya atasan yang bersangkutan Direktur Intelkam Polda Sumsel siap menyerahkan terdakwa kepada kita untuk dieksekusi, lalu dijebloskan ke sel tahanan Rutan Prabumulih untuk menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun," terang Faisal yang didampingi Kasi Intel dan Pidum Kejari Prabmulih di Mapolda Sumsel.
    Namun sayang, ketika oknum polisi itu dipangil untuk dieksekusi, terdakwa tak ada ditempat. Padahal pihaknya mendapat bantuan pengamanan dari Unit Provost dan Satuan Sabhara Polres Prabumulih.
    "Mau bagaimana lagi, sekarang kita hanya menunggu terdakwa ditangkap, apakah oleh tim kita atau Polda Sumsel. Kalau sebulan tidak juga dapat, kita baru resmi akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Prabumulih atas nama terdakwa," katanya.
    Untuk diketahui, jelas Faisial, kasus pemerkosaan dilakukan terdakwa di dalam mobil Toyota Corolla warna merah BG BG 1401 LP milik teman terdakwa. Dimana saat itu mobil diparkir di Rumah makan Siang Malam Prabumulih, Sabtu (8/1/2011) sekitar pukul 17.00 WIB.
    Namun belum sampai terdakwa tiba di Kota Palembang, terdakwa sudah keburu ditangkap petugas Polres Ogan Ilir (OI) yang kebetulan berteman dengan korban.
    Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban, antara korban dengan terdakwa David baru kenalan di Lahat sehari sebelum kejadian dari temannya yang juga warga Kabupaten Lahat tepatnya pada Jumat (7/1/2011).
    Karena terdakwa seorang anggota Intel Polda Sumsel, korban mau saja diajak ke Palembang berangkat bersama naik mobil terdakwa Toyota Corolla warna merah yang dikemudikan saksi Hendi, warga Lahat.
    Sewaktu mobil berhenti di RM Siang Malam Prabumulih, terdakwa menyuruh temannya Hendi untuk membeli rokok. Ketika itulah, terdakwa memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang berada di bawah ancaman akhirnya berhasil diperkosa terdakwa.
    Usai diperkosa di dalam mobil, Korban sempat menghubungi temannya, anggota Polres OI, meminta mencegat mobil terdakwa di Timbangan 32 Ogan Ilir. Anggota polres OI tersebut akhirnya berkoordinasi dengan petugas Pos Laka Timbangan. Mobil yang ditumpangi terdakwa dan korban akhirnya berhasil dicegat sekitar pukul 18.00 WIB. Saat mobil berhenti itulah, korban langsung keluar lewat pintu samping kiri.
    Namun tersangka tidak langsung menyerah melainkan menyuruh Hendi si pengemudi mobil untuk memacu kendaraan. Anggota Polres OI sempat mengejar mobil terdakwa dan menghentikannya di depan Rumah makan Soponyono Indralaya yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari Pos Laka Timbangan.
    Selanjutnya terdakwa dan korban MC akhirnya diperiksa anggota Paminal Polres OI. Dari pemeriksaan itulah diketahui bahwa terdakwa telah memerkosa korban. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Prabumulih, perkara tersebut dilimpahkan ke Mapolres Prabumulih. Lalu pada malam itu juga terdakwa David dibawa ke Polda Sumsel.
    "Sebenarnya kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum berlaku, terdakwa pernah ditahan di Bidang Provam Polda Sumsel. Untuk kasus pidananya juga berjalan di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih dan saya selaku JPU dalam kasus ini menuntut terdakwa 6 tahun penjara. Entah bagaimana tiba-tiba ketua Majelis PN Prabumulih Ibu Maya Sari memvonis bebas terdakwa dipersidangan dengan alasan tak terbukti," terangnya.
    Pasca putusan bebas itu, pihaknya langsung melakukan banding sampai Ke MA. "Hasil banding kita diterima MA dan MA akhirnya memutuskan terdakwa terbukti bersalah," pungkasnya.
    Terpisah Pjs Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova membenarkan pihak Kejari Prabumulih hendak mengesekusi oknum anggota Ditintelkam Polda Sumsel. "Sejak pagi dia (oknum polisi itu, red) tidak mengikuti apel di Polda Sumsel," pungkas Djarod. JOE

0 komentar:

Posting Komentar

Populares