Social Icons

Selasa, 28 Agustus 2012

Puluhan Warga Terjaring Razia KTP

* Diantara Karyawan Bank, Namun Akhirnya Dilepas

PALEMBANG. PE –
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang bersama Polresta, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Palembang kemarin (28/8) menggelar razia identitas penduduk di seputaran Pasar Megahria dan Jalan Beringin Janggut.

    Dalam razia tersebut, salah seorang karyawan bank ikut terjaring. Namun pelanggar identitas ini dilepas usai memberikan alasan kepada petugas. Razia sendiri dimulai pukul 09.45 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. Hasilnya sebanyak 42 warga tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) diamankan untuk mengikuti sidang yustisi di tempat. Selain itu, ada 3 orang pedagang turut diamankan petugas karena berdagang di kawasan terlarang.
    Mutia, salah seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tangerang, Banten yang terjaring razia mengaku terkejut adanya penertiban pemegang identitas penduduk ini. Dia pun sempat kesal terhadap razia tersebut, sebab wanita ingin diburu waktu karena harus ke Bandara SMB II.
    “KTP ada di dompet satunya, saya di sini (Megahria) ingin mengambil emas di toko. Tapi waktu saya menuju parkiran, malah kena razia. Saya punya KTP Banten, tapi saya lupa bawa. Ini saya buru-buru mau ke bandara, tapi kena razia,” kesalnya.
    Kepala Satpol PP Palembang Aris Saputra menjelaskan, razia identitas ini pada prinsipnya bukan hukuman tapi himbauan agar masyarakat selalu membawa kartu identitas. Terlebih bagi warga pendatang usai lebaran.
    “Kita ingin mengingatkan kepada masyarakat agar selalu membawa KTP setiap keluar rumah. Hal ini juga bisa mengantisipasi tindakan kriminal,” kata dia.
    Masih kata Aris, razia seperti ini akan sering dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait seperti polisi, pengadilan, jaksa dan lainnya. Objek razia akan diprioritaskan di tempat-tempat keramaian seperti pasar, terminal dan semacamnya.
    “Setelah didata, mereka langsung sidang di tempat dan langsung bayar denda. Karena ini untuk memberi efek jera, kita terapkan denda kisaran Rp 100 ribu. Ini sesuai keputusan hakim dalam sidang yustisi,” jelasnya.
    Lebih jauh dia mengatakan, bagi warga pendatang harus melaporkan kepada RT. Pendatang yang menetap selama 6 bulan pun diharuskan membuat kartu penduduk musiman.
    “Kalau dia tinggal di Palembang di atas 1 tahun, wajib membuat KTP Palembang,” tutur dia. RIS

0 komentar:

Posting Komentar

Populares