PALEMBANG. PE – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang
dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pada hari pertama
masuk sekolah kemarin (27/8), ditemukan tiga guru bolos mengajar. Ketiga guru ini mengajar di SDN 31 Kecamatan Ilir Barat
II dan dua guru lainnya dari SDN 74 dan SDN 90 di Kecamatan Seberang Ulu I.
“Kita akan memberikan surat peringatan kepada guru bolos
mengajar ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010.
Surat peringatan ini diharapkan bisa mengingatkan kepada para guru terhadap
kesalahan mereka,” kata Kepala Disdikpora Palembang Riza Fahlevi melalui Kasubag
Kepegawaian Disdikpora Palembang, Drs H Nasikhun MM, kemarin.
Temuan guru bolos mengajar ini diketahui setelah laporan
dari tim pengawas sekolah yang ditugaskan untuk melakukan sidak ini. Jumlah ini
berpeluang bisa bertambah, mengingat laporan tersebut diterima pada pukul 14.00
WIB.
“Laporan ini kita terima hasil laporan pengawas pada
pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Sementara, pada hari pertama masuk sekolah ini, pihaknya
mengerahkan 99 pengawas sekolah untuk melakukan sidak. Hal ini dilakukan untuk
memantau dan melihat aktivitas kegiatan belajar mengajar.
“Hari ini (kemarin.red), kita sudah melakukan Sidak ke
berbagai sekolahan guna memantau dan melihat secara langsung kondisi di
lapangan,” tuturnya kepada Palembang Ekspres, pada saat ditemui dikantornya,
Senin (27/8).
Khusus sidak kali ini, para pengawas ini menggelar sidak
di seluruh SDN di Palembang. Para pengawas juga memantau absensi para guru di
hari pertama masuk sekolah.
“99 Tim Pengawas Sidak tersebut terdiri dari 83 pengawas
dan 16 orang Kepala Unit Pelaksana Teknik Dasar (UPTD) se-Palembang,” jelasnya.
Dia membeberkan, hari ini (28/7) pihaknya akan kembali
melakukan sidak khusus untuk tingkat SMP dan SMA.
“Besok (hari ini.red), kita juga akan melakukan sidak ke
SMP dan SMA Negeri. Jadi, peraturan akan diberlakukan secara merata ke seluruh
tingkatan,” lanjutnya.
Sidak ini sambung Nasikhun hanyalah bersifat kumulatif.
Karena pihaknya hanya sebatas mengecek dan memantau saja, tanpa bisa memberikan
hukuman secara langsung.
”Hukuman bagi guru dilihat dari daftar kesalahan yang
sudah dilakukan selama satu tahun. Jadi, untuk saat ini, kita masih memberikan
teguran saja, namun sudah masuk dalam daftar kesalahan yang akan dibukukan
untuk satu tahun pengajaran,” lanjutnya. NEF
0 komentar:
Posting Komentar