Social Icons

Senin, 27 Agustus 2012

Tiga Guru Bolos Mengajar


PALEMBANG. PE – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pada hari pertama masuk sekolah kemarin (27/8), ditemukan tiga guru bolos mengajar. Ketiga guru ini mengajar di SDN 31 Kecamatan Ilir Barat II dan dua guru lainnya dari SDN 74 dan SDN 90 di Kecamatan Seberang Ulu I.
            “Kita akan memberikan surat peringatan kepada guru bolos mengajar ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010. Surat peringatan ini diharapkan bisa mengingatkan kepada para guru terhadap kesalahan mereka,” kata Kepala Disdikpora Palembang Riza Fahlevi melalui Kasubag Kepegawaian Disdikpora Palembang, Drs H Nasikhun MM, kemarin.
            Temuan guru bolos mengajar ini diketahui setelah laporan dari tim pengawas sekolah yang ditugaskan untuk melakukan sidak ini. Jumlah ini berpeluang bisa bertambah, mengingat laporan tersebut diterima pada pukul 14.00 WIB.
            “Laporan ini kita terima hasil laporan pengawas pada pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
            Sementara, pada hari pertama masuk sekolah ini, pihaknya mengerahkan 99 pengawas sekolah untuk melakukan sidak. Hal ini dilakukan untuk memantau dan melihat aktivitas kegiatan belajar mengajar.
            “Hari ini (kemarin.red), kita sudah melakukan Sidak ke berbagai sekolahan guna memantau dan melihat secara langsung kondisi di lapangan,” tuturnya kepada Palembang Ekspres, pada saat ditemui dikantornya, Senin (27/8).
            Khusus sidak kali ini, para pengawas ini menggelar sidak di seluruh SDN di Palembang. Para pengawas juga memantau absensi para guru di hari pertama masuk sekolah.
            “99 Tim Pengawas Sidak tersebut terdiri dari 83 pengawas dan 16 orang Kepala Unit Pelaksana Teknik Dasar (UPTD) se-Palembang,” jelasnya.
            Dia membeberkan, hari ini (28/7) pihaknya akan kembali melakukan sidak khusus untuk tingkat SMP dan SMA.
            “Besok (hari ini.red), kita juga akan melakukan sidak ke SMP dan SMA Negeri. Jadi, peraturan akan diberlakukan secara merata ke seluruh tingkatan,” lanjutnya.
            Sidak ini sambung Nasikhun hanyalah bersifat kumulatif. Karena pihaknya hanya sebatas mengecek dan memantau saja, tanpa bisa memberikan hukuman secara langsung.
            ”Hukuman bagi guru dilihat dari daftar kesalahan yang sudah dilakukan selama satu tahun. Jadi, untuk saat ini, kita masih memberikan teguran saja, namun sudah masuk dalam daftar kesalahan yang akan dibukukan untuk satu tahun pengajaran,” lanjutnya. NEF

0 komentar:

Posting Komentar

Populares