Social Icons

Minggu, 26 Agustus 2012

Tergiur Emas Batangan, Rp300 Juta Lenyap


PALEMBANG.PE - Lantaran telah menjadi korban penipuan dengan modus harta karun berupa emas melalui perantara media gaib, maka Rudy (34), kemarin (26/8) memutuskan untuk melaporkan pristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Akibat kejadian itu, korban yang warga Jalan Dempo Luar, No 398-F, RT 13 RW 3, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 juta.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu lalu (14/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Gub HA Bastari, depan SPBU OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Sedangkan pelaku diketahui bernama Imron (50), warga Desa Talang Peramuan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Penipuan dengan modus emas hasil harta karun itu bermula dari korban yang kenal dengan pelaku melalui temannya yang juga saksi bernama Haliman. Ketika itu temannya mengatakan kepada korban jika pelaku merupakan orang pintar. 

Saat pertemuan itu korban dan temannya yang lain bernama Rizal ditawari pelaku untuk mengambil atau mengangkat emas harta karun didaerah Keramasan, Kertapati, melalui perantara media gaib.

Namun, untuk mengangkat emas harta karun itu harus melawati ritual dan sesajen terlebih dahulu. Lantyaran korban terbujuk, maka korban menuruti segala keperluan yang diinginkan pelaku.
Ternyata ritual pengangkatan emas harta karun itu sukses. Hasilnya sebanyak 21 batang emas diperoleh dari ritual tersebut. Lalu pelaku menyarankan agar emas itu dibawa kerumah korban. 

"Waktu itu dia (pelaku, red) mengatakan, kalau emas batangan itu akan laku terjual selama sembilan hari. Rupanya saat emas itu mau aku jual ternyata emas batangan itu tidak laku," ucap korban Rudy dihadapan petugas SPKT Polresta Palembang.

Karena emas tersebut tidak laku dijual, kemudian korban melapor ke pelaku dan pelaku dengan santainya mengatakan supaya korban membuka kotak emas tersebut. Ternyata didalam kotak tersebut terdapat tulisan "Ini rezeki kamu dipergunakan dengan sebaiknya. Untuk membawa barang ini, kamu harus mengadakan penebusan berupa kerbau sepasang atau diganti dengan uang Rp149.999.000".
Atas tulisan tersebut, korban kemudian memberikan uang itu kepada pelaku sebesar Rp150 juta. Mereka bertemu di lokasi kejadian. Setelah itu korban kembali berusaha menjual 21 batang emas tersebut. Namun, emas batangan itu tetap saja tidak laku. Saat itu pelaku terus mengulur-ulur waktu kepada korban.

Tiga minggu kemudian pelaku kembali memerintahkan korban agar membuka kotak emas tersebut. Lagi-lagi dalam kotak emas itu terdapat tulisan yang sama seperti diawal terlapor meminta uang tambahan Rp149.999.000.  "Uang itu lalu aku berikan lagi sebesar Rp150 juta. Jadi total uang yang aku berikan sebesar Rp300 juta. Aku merasa benar-benar tertipu, karena uang yang aku berikan itu uang dari aku menggadaikan rumah. Aku sempat bertanya dengan kawan aku yang jualan emas. Kata kawan aku, kalau emas dilempar pasti mantap dna tidak bergerak. Nah kalau ini malah terpental-pental jika dilempar," jelas korban Rudy.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting SIk melalui Kasat Reskrim, Kompol Djoko Julianto SIk MH membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dari korban penipuan dengan modus mengangkat emas harta karun. "Saat ini laporan dari korban sudah kita terima dan telah diteruskan ke Bagian Reskrim untuk ditindak lanjuti," tukas Djoko. JOE

0 komentar:

Posting Komentar

Populares