Social Icons

Selasa, 04 September 2012

Kepala SKPD Wajib Penuhi Standar Kompetensi


PALEMBANG. PE – Standar kompetensi khusus mulai akan diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam mengangkat kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkot Palembang. Saat ini, pihaknya masih menggodok aturan yang berkaitan dengan pengangkatan pejabat tersebut.

Hal ini dilakukan lantaran Palembang ditunjuk sebagai pilot project Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI dalam mengangkat pejabat SKPD. Tak hanya itu, hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Selama ini standar kompetensi dilingkungan Pemkot Palembang memang belum ada. Kita hanya melihat kesesuaian kepangkatan atau golongannya. Memang ada juga hal lain, tapi belum ada standar khusus. Untuk itu, sekarang kami menyusun standar khusus kompetensinya,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Husni Thamrin, kemarin (4/9).

Lebih jauh dia menjelaskan, pemberlakuan standar kompetensi khusus ini untuk mendapatkan kepala SKPD yang profesional dibidangnya. Sebab, pejabat tersebut diangkat berdasarkan hasil uji kompetensi yang akurat.  “Jadi, bukan karena adanya unsur kedekatan atau apapun,” jelasnya.

Pemberlakuan standar kompetensi ini sambung Husni, nantinya ada calon kepala SKPD yang tidak lulus. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah bisa mencari orang yang dianggap berkompeten dari daerah lain. Dengan begitu, bukan hanya orang daerah saja yang berhak jadi kepala SKPD. Diharapkan Pemerintah Provinsi pun ke depannya dapat memiliki standar kompetensi yang sama. 

“Bila kita memang bisa dijadikan model untuk tingkat nasional, kita harap di provinsi juga berlaku,”ulasnya. 

Sementara, Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Triprio Sudarmanto menjelaskan, Kota Palembang ditunjuk sebagai salah pilot project standar penataan kepegawaian. 

Selain Palembang, empat wilayah lainnya yakni Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Arsip Nasional, BKN, dan Kabupaten Sidoarjo. Hal ini karena pengajuan formasi pegawai Pemkot Palembang dinilai sudah lengkap. 

“Masing-masing instansi di lima wilayah ini sudah memenuhi analisis jabatan dan ABK. Karena itu, kami jadikan pilot project nasional,” ujarnya di kantor walikota, kemarin. 

Masih kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan review hasil perhitungan pengajuan pegawai dari masing-masing SKPD di lingkungan Pemkot Palembang. 

“Review ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi yang dapat dijadikan bahan penataan pegawai. Dalam review sendiri sudah sudah ada analisis jabatan untuk setiap SKPD, standar keahlian pegawai ini nanti akan terus diproses,” jelasnya. RIS

0 komentar:

Posting Komentar

Populares