Social Icons

Jumat, 07 September 2012

Langkah Balon Perseorangan Makin Berat


PRABUMULIH. PE - Langkah calon perseorangan atau  calon independent, yang akan ikut bertarung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Prabumulih makin berat terasa.  Pasalnya, baru-baru ini keluar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di mana dalam peraturan tersebut, juga mengatut tentang verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan.

Jika dalam peraturan sebelumnya, penelitian faktual dukungan dilakukan secara door to door atau dari rumah ke rumah, dalam peraturan baru ini disebutkan dalam Pasal 1, dalam melakukan penelitian faktual, PPS berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon.

“Mereka yang menyatakan mendukung calon perseorangan nantinya dikumpulkan di satu tempat untuk dicek kebenarannya oleh PPS, dan pengumpulan ini tim kampanye pasangan calon perseorangan yang memfasilitasi,” ujar Ketua KPUD kota Prabumulih, Wagiyo K, Jumat (7/9).

Menurut dia di pasal dua, apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana yang dimaksud di atas, yang diteliti hanya pendukung yang hadir. “Pada pasal tiga bagi pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya selambat-lambatnya sebelum batas akhir penelitian faktual,” jelasnya.

Kemudian pada pasal empat, jika pendukung sebagaimana yang dimaksud pada pasal tiga, sampai dengan batas waktu ditentukan tidak hadir. Maka dukungan kepada calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan kecuali ada pernyataan dari pihak keluarga pendukung tersebut. “Melihat peraturan baru ini, maka calon perseorangan harus bekerja ekstra keras untuk bisa lolos,” tandasnya. AND

0 komentar:

Posting Komentar

Populares